PENYELESAIAN SENGKETA PADA SERTIFIKAT HAK MILIK ATAS TANAH

Rai Rai Udampo

Abstract


Sengketa sertifikat atas tanah terjadi disebabkan karena kesalahan atau kelalaian administrasi dimana oknum-oknum yang berwenang melakukan kelalaian yang mengakibatkan terjadinya sengketa sertifikat. Sengketa tersebut, juga di sebabkan karena factor ekonomi, dimana setiap manusia berjuang untuk kehidupan bribadi bahkan keluarga, dan juga ditunjang moral yang kurang baik sehingga seseorang dengan itikad tidak baik melakukan tindakan yang merugikan orang lain. Sengketa yang terjadi misalnya dalam Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Nomor : 03/G/2012/PTUN-BKL, antara Merekta Bangun, SKM.MARS melawan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bengkulu Tengah, Tempat kedudukan di Kabupaten Bengkulu Tengah, dengan objek sengketa sertifikat tumpang tindi atas tanah dengan sertifikat hak milik nomor 06/TP Desa Talang Pauh Kecamatan Pondok Kelapa Kabupaten Bengkulu Utara yang ditumpangi oleh sertifikat hak milik nomor Sertifikat Hak Milik Nomor: 197 Desa Talang Pauh Kecamatan Pondok Kelapa Kabupaten Bengkulu Utara. Sengketa sertifikat hak milik atas tanah dapat di selesaikan degan cara melakukan upaya adminstratif yaitu upaya banding administrasi dan keberatan administrasi, namun apabila permasalahan ini tidak selesai dalam upaya administrasi, dilanjutkan dengan upaya hukum.

Kata kunci: Hak milik, tanah

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.