KEDUDUKAN DAN FUNGSI BADAN LEGISLATIF PASCA AMANDEMEN UUD 1945
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana kedudukan dan fungsi badan legislatif dalam sistem pernerintahannegara Republik Indonesia menurut Undang-undang Dasar 1945 sebelum amandemen dan bagaimana kedudukan dan fungsi badan legislatif pasca amandemen Undang-Undang Dasar 1945. Penulisan skripsi ini penulis menggunakan metode penelitian hukum normatif disimpulkan bahwa : 1. Dengan adanya amandemen terhadap UUD 1945, terjadilah perubahan yang signifikan terhadap kedudukan, tugas dan wewenang DPR/DPRD. Kalau sebelum amandemen UUD 1945 kekuasaan membentuk undang-undang berada di tangan Presiden, maka sesudah amandemen UUD 1945 kekuasaan membentuk undang-undang berada di tangan DPR, sedangkan Presiden hanya mengesahkan rancangan undang-undang yang telah dibahas bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat. 2. Dengan diberikannya kekuasaan membentuk undang-undang kepada Dewan Perwakilan Rakyat, maka kedudukan Dewan Perwakilan Rakyat baik dari aspek politik maupun yuridis menjadi semakin kuat untuk menjaga sistem check and balances dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Kata kunci: Badan legislatif, UUD 1945.Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.