ANALISIS HUKUM PEMBERIAN KREDIT DENGAN KLAUSULA CROSS DEFAULT DAN CROSS COLLATERAL TERHADAP JAMINAN HAK TANGGUNGAN

Haposan Dwi Pamungkas Saragih

Abstract


Jenis Penelitian yang digunakan yaitu yuridis normatif. Dengan data sekunder meliputi bahan hukum primer yaitu Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan peraturan-peraturan yang berkaitan dengan, UUPA, perbankan, hak tanggungan, bahan hukum sekunder seperti buku literatur, jurnal hukum dan bahan hukum tersier seperti kamus hukum, KBBI. Teknik untuk mengkaji dan mengumpulkan ketiga bahan tersebut yaitu dengan menggunakan studi documenter. Data yang telah dikumpulkan kemudian diolah dengan meneliti kelengkapan data tersebut, melakukan penyusunan data pada tiap pokok pembahasan secara sistematis dan mengelompokkan data tersebut menurut pokok bahasan. Analisis data yang digunakan adalah analisis kualitatif. Hasil penetilian menunjukan bahwa konstruksi hukum pemberian kredit dengan menggunakan klausula cross default dan cross collateral terhadap objek jaminan hak tanggungan kurang lebih hampir sama pemberian kredit biasa untuk prosesnya, tetapi yang membedakan dari pemberian kredit menggunakan prinsip ini adalah debitur dapat memperoleh dua fasilitas kredit yang berbeda dengan menggunakan jaminan yang sama. Dalam hal debitur wanprestasi terhadap salah satu fasilitas kredit maka keduanya harus dinyatakan default/ lalai. Maka jaminan dari pada debitur dapat dieksekusi walaupun salah satu fasilitas kredit tidak default. Akan tetapi dalam hal debitur yang wanprestasi ada Langkah-langkah yang dilakukan oleh bank untuk meminta pertanggung jawaban terhadap debitur yang lalai sebelum dilakukan eksekusi.

Kata Kunci: kredit, cross default, cross collateral, hak tanggungan

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.