WANPRESTASI DEVELOPER PERUMAHAN TERHADAP PROSES PENYELESAIAN PEMBANGUNAN RUMAH BERDASARKAN PERJANJIAN PENGIKATAN JUAL BELI (PPJB) TANAH DAN BANGUNAN

Duwi Galih Prasetiawan

Abstract


Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif, dengan metode pendekatan yang digunakan adalah metode yuridis-normatif, karena merupakan penelitian hukum normatif (legal research) atau penelitian hukum doktriner, yaitu cara pendekatan yang digunakan untuk memecahkan masalah penelitian dengan meneliti data sekunder. Bahan hukum hasil pengolahan tersebut dianalisis secara kualitatif, selanjutnya dideskriptifkan dengan cara menjelaskan, menguraikan dan menggambarkan permasalahan mengenai upaya hukum yang dilakukan oleh konsumen dalam menuntut ganti rugi tehadap developer perumahan atas wanprestasi tidak selesainya pembangunan rumah berdasarkan Perjanjian  Pengikatan Jual Beli (PPJB) tanah dan bangunan serta tanggung jawab hukum developer perumahan akibat wanprestasi terhadap proses penyelesaian pembangunan rumah berdasarkan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) tanah dan bangunan. Hasil penetilian menunjukan bahwa upaya hukum yang dilakukan oleh konsumen dalam menuntut ganti rugi tehadap developer perumahan atas wanprestasi tidak selesainya pembangunan rumah berdasarkan PPJB tanah dan bangunan dapat ditempuh melalui jalur pengadilan dan di luar pengadilan. Setiap konsumen yang dirugikan dapat menggugat developer perumahan/pelaku usaha melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) yang bertugas menyelesaikan sengketa antara konsumen dan pelaku usaha di luar pengadilan untuk mencapai kesepakatan mengenai bentuk dan besarnya ganti rugi. Apabila telah dipilih upaya penyelesaian sengketa konsumen di luar pengadilan, gugatan melalui pengadilan hanya dapat ditempuh apabila upaya tersebut dinyatakan tidak berhasil oleh salah satu pihak atau oleh para pihak yang bersengketa.

Kata Kunci: Wanprestasi, Developer Perumahan, Perjanjian, Pengikatan Jual Beli, Tanah, Bangunan

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.