TINDAK PIDANA MELAKSANAKAN PENEMPATAN YANG TIDAK MEMENUHI PERSYARATAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 18 TAHUN 2017 TENTANG PERLINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini untuk mengetahui bagaimanakah terjadinya tindak pidana melaksanakan penempatan yang tidak memenuhi persyaratan pekerja migran Indonesia dan bagaimanakah pemberlakuan sanksi pidana apabila terjadi tindak pidana dalam pelaksanaan penempatan yang tidak memenuhi persyaratan bagi pekerja migran Indonesia, di mana dengan menggunakanmetode penelitian hukum normatif disimpulkan bahwa: 1. Tindak pidana dalam melaksanakan penempatan yang tidak memenuhi persyaratan pekerja migran Indonesia, seperti menempatkan pekerja migran Indonesia yang tidak memenuhi persyaratan umur minimal 18 (delapan belas) tahun, memiliki kompetensi, sehat jasmani dan rohani, terdaftar dan memiliki nomor kepesertaan Jaminan Sosial dan memiliki dokumen lengkap yang dipersyaratkan. 2. Pemberlakuan sanksi pidana apabila terjadi tindak pidana dalam pelaksanaan penempatan yang tidak memenuhi persyaratan bagi pekerja migran Indonesia berupa pidana penajara dan pidana denda sesuai dengan bentuk-bentuk perbuatan pidana yang telah terbukti secara sah menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku dilakukan oleh pelaku tindak pidana.
Kata kunci: pekerja; pekerja migran;Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.