PERAN KOMISI YUDISIAL DALAM PENGAWASAN HAKIM DAN PELAKSANAAN KODE ETIK PEDOMAN PERILAKU HAKIM
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitin ini untuk mengetahui bagaimana peran Komisi Yudisial dalam pengawasan dan pemantauan kode etik dan perilaku hakim dan bagaimana mekanisme penanganan laporan masyarakat di Komisi Yudisial di mana dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Komisi Yudisial merupakan lembaga negara yang bersifat mandiri dan dalam melaksanakan wewenangnya bebas dari campur tangan dan pengaruh kekuasaan lain, menjalankan tugas dan fungsi sebagaimana telah diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945, berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim. 2. Penanganan laporan masyarakat adalah proses kegiatan yang meliputi penerimaan, registrasi, verifikasi, anotasi, pemantauan, investigasi, pemeriksaan, klarifikasi, tindak lanjut laporan, penjatuhan rekomendasi sanksi dan pengarsipan berkas. Penerimaan laporan masyarakat merupakan tahap awal dalam proses penanganan laporan yang dilakukan oleh KY, laporan yang disampaikan masyarakat dilaksanakan oleh petugas penerima yang ditunjuk oleh Seketaris Jenderal, dalam hal ini Kepala Biro untuk melakukan penerimaan, pencatatan dan penomoran laporan.
Kata kunci: komisi yudisial; kode etik; hakim;Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.