PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 2014 TENTANG APARATUR SIPIL NEGARA

Christofel Turang

Abstract


Tujuan dilakukannya penelitian ini untuk mengetahui bagaimana pengaturan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja dan apa akibat hukum pada Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja adalah ketentuan dan hubungan hukum dalam bentuk perjanjian kerja antara seorang sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja dengan pejabat instansi pemerintah tertentu untuk menjalankan tugas dan kewajiban dalam jangka atau masa tertentu atau bersifat sementara/temporer. Berbeda dari Pegawai Negeri Sipil yang masanya tidak dibatasi walaupun Aparatur Sipil Negara itu sendiri terdiri dari Unsur Pegawai Negeri Sipil dan unsur Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, namun hak, tugas dan kewenangannya berbeda. 2. Perjanjian kerja pada Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja adalah ikatan hukum yang menempatkan posisinya pada posisi lemah dan tidak berdaya berhadapan dengan penilaian kinerja, kompetensi dan lain sebagainya dalam rangka dapat-tidak diperpanjangnya perjanjian kerja pada Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Kata kunci: aparatur sipil negara; pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja;

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.