PENERAPAN SANKSI ADMINISTRATIF KEPADA PENGELOLA SAMPAH YANG MELANGGAR KETENTUAN PERSYARATAN YANG DITETAPKAN DALAM PERIZINAN MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 18 TAHUN 2008 TENTANG PENGELOLAAN SAMPAH
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimanakah pengaturan hukum mengenai perizinan dalam melakukan kegiatan usaha pengelolaan sampah dan bagaimanakah penerapan sanksi administratif kepada pengelola sampah yang melanggar ketentuan persyaratan yang ditetapkan dalam perizinan menurut Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah di mana dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Pengaturan hukum mengenai perizinan dalam melakukan kegiatan usaha pengelolaan sampah menegaskan Setiap orang yang melakukan kegiatan usaha pengelolaan sampah wajib memiliki izin dari kepala daerah sesuai dengan kewenangannya. Izin diberikan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan Pemerintah.tata cara memperoleh izin diatur dengan peraturan daerah. Lingkup perizinan yang diatur oleh Pemerintah, antara lain, memuat persyaratan untuk memperoleh izin, jangka waktu izin, dan berakhirnya izin. 2. Penerapan sanksi administratif kepada pengelola sampah yang melanggar ketentuan persyaratan yang ditetapkan dalam perizinan, dilakukan oleh Bupati/walikota kepada pengelola sampah yang melanggar ketentuan persyaratan yang ditetapkan dalam perizinan. Sanksi administratif dapat berupa: paksaan pemerintahan; uang paksa; dan/atau pencabutan izin.
Kata kunci: sanksi administratifl sampah; pengelola sampah;Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.