PENERAPAN ALAT BUKTI PETUNJUK OLEH JAKSA MENURUT PASAL 184 KUHAP DALAM MEMUTUS PERKARA TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN MENURUT PASAL 340 KUHP

Alexander Hukom

Abstract


Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana keputusan alat bukti petunjuk menurut pasal 184 (1) KUHAP dan aksud dan tujuan direncanakan dalam tindak pidana kejahatan menurut paal 340 KUHPidana, di mana dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1.  Direncanakan adalah salah satu unsur delik dalam kejahatan pembunuhan (pasal 340). Dengan demikian unsur ini pada delik pasal 340 KUHPidana berarti ada pembunuhan berencana Dari segi arti direncanakan ialah adanya waktu berpikir untuk melaksanakan perbuatan, ternyata sesungguhnya tidaklah mudah dalam penerapannya karena juga sukar untuk membuktikan. 2. Penerapan pencantuman direncanakan sebagai pemberatan hukuman karena dalam pembunuhan yang direncanakan dianggap kualitas kejahatan lebih berat adalah tidak sesuai lgi dengan kenyataan yang terjadi di masyarakat dimana kualitas kejahatan pembunuhan baik direncanakan maupun tidak adalah sama. Tujuan pemberatan hukuman dalam rangka pemberantasan kejahatan dan pembunuhan juga tidak beralasan lagi membedakan antara berencana dan tidak berencana karena kualitas kejahatannya dewasa ini sama berat dan oleh karena itu pun kualitasnya pemberantasannya pun sama berat.

Kata kunci: alat bukti; petunjuk; tindak pidana pembunuhan;

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.