TINJAUAN YURIDIS PROBLEMATIKA PENEGAKAN HUKUM PERSAINGAN USAHA DALAM MENCIPTAKAN KEPASTIAN HUKUM
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini untuk mengetahui bagaimanakah Pelaksanaan Penegakan Hukum Persaingan Usaha dan bagaimanakah kendala atau permasalahan pelaksanaan Penegakan Hukum Persaingan Usaha oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dalam menciptakan kepastian hokum, di manadengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Pelaksanaan Penegakan Hukum Persaingan Usaha oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) pertama-tama mengenai Tata cara penanganan perkara oleh KPPU berdasarkan Perkom No. 1 Tahun 2019 adalah bersumber dari laporan dan insiatif KPPU. Adapun tahapan atau proses tata cara penanganan perkara oleh KPPU terdiri dari tahapan awal (penerimaan laporan atau insiatif KPPU), penyelidikan, sidang majelis komisi (sidang pemeriksaan pendahuluan dan sidang pemeriksaan lanjutan), putusan (musyawarah majelis komisi dan pembacaan putusan serta pelaksanaan putusan) serta penjatuhan sanksi. Selanjutnya dalam penegakan hukum persaingan usaha terdapat upaya hukum keberatan dan pemeriksaan tambahan atas putusan KPPU. Dimana upaya hukum keberatan tersebut diajukan oleh pihak terlapor yang merasa keberatan atas putusan KPPU ke pengadilan negeri yang selajutnya dapat dilanjutkan sampai ke Mahkamah Agung. Sedangkan pemeriksaan tambahan dilakukan pada saat majelis hakim pengadilan negeri menilai perlu adanya pemeriksaan tambahan oleh yang dilakukan KPPU dan dibantu oleh Panitera. 2. Pada dasarnya, KPPU selama ini sudah melaksanakan tugasnya untuk mengawasi pelaksanaan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999. Sesuai dengan tugas dan wewenangnya, KPPU sudah melakukan penelitian, penyelidikan dan/atau pemeriksaan terhadap berbagai dugaan praktek monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat yang dilaporkan ke KPPU dan KPPU menjatuhkan sanksi. Namun tidak semua pelaku usaha yang dijatuhkan sanksi melaksanakan kewajibannya karena timbulnya beberapa kendala atau permasalahan penegakan hukum persaingan usaha dalam hal bagaimana penerapan Hukum Acara Persaingan Usaha mulai dari proses penyelidikan sampai pada penjatuhan putusan serta upaya hukum terhadap putusan yang dijatuhkan.
Kata kunci: persaingan usaha; kepastian hukum;Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.