IMPLIKASI PERPPU NO.1 TAHUN 2020 TERHADAP PERTANGGUNGJAWABAN PEMERINTAH DALAM PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN

Muazidan Takalamingan

Abstract


Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui apa saja syarat bagi Pemerintah dapat membentuk Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang dan apa implikasi Hukum PERPPU No.1 Tahun 2020 dalam penyelenggaran Pemerintahan di mana dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Berdasarkan Hierarki Peraturan Perundang-Undangan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan kedudukan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang sejajar dengan Undang-Undang dikarenakan materi muatan dari kedua jenis Peraturan Perundang-undangan tersebut sama artinya undang-undang dan Perppu sama secara materiil. Tetapi secara formalitas pembentukan, Undang-Undang berbeda dengan PerppuĀ  karena Perppu bentuknya adalah Peraturan Pemerintah. 2. Berdasarkan dalam konsep negara kesejahteraan welfare state diberikan kewenangan kepada Presiden yang sebagai kepala negara dan memegang kekuasaan pemerintahan untuk mengeluarkan peraturan kebijakan sebagai bentuk menyelenggarakan kesejahteraan umum kepada warga negara untuk mengambil keputusan. Dengan harus melaksanakan keadilan dan kesejahteraan kepada masyarakat, hal tersebut diatur melalui hukum, khususnya Hukum Administrasi Negara, dimana negara harus mengatur dan menjalankan keadilan pada masyarakat diseluruh bidang kehidupan masyarakat dengan berlandaskan asas pemerintahan yang baik, tetapi dalam menetapkan Perppu harus melihat dalam segi Formil dan Materil nya. Apalagi dalam keadaan darurat dengan adanya corona virus disease ini yang melumpuhkan seluruh sendi-sendi bernegara yang akan berimplikasi dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Katakunci: pertanggungjawaban pemerintahl; perppu

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.