PENYELESAIAN SENGKETA HAK ATAS TANAH YANG DISEBABKAN OLEH PENERBITAN SERTIFIKAT YANG CACAT HUKUM

Brian Eric Hamenda

Abstract


Tujuan dilakukannya penelitian yaitu untuk mengetahui bagaimanakah faktor penyebab terjadinya sertifikat atas tanah yang  dikategorikan sebagai sertifikat cacat hukum dan bagaimanakah penyelesaian sengketa akibat diterbitkannya sertifikat hak atas tanah yang cacat hukum yang dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Sertifikat cacat hukum adalah sertifikat hak atas tanah yang telah diterbitkan oleh Pejabat Tata Usaha Negara di bidang Pertanahan (BPN), namun dalam sertifikat tersebut terdapat hal-hal yang menyebabkan batalnya sertifikat itu yang disebabkan oleh karena dalam pengurusannya terdapat unsur unsur paksaan, kekeliruan, penipuan dan lain-lain. Atau bisa disebabkan karena prosedur formilnya tidak sesuai atau dilanggar. Sertifikat yang dikategorikan cacat hukum juga dapat disebabkan oleh cacat hukum karena kesalahan administrasi oleh Badan Pertanahan Nasional yang meliputi salah prosedur, kesalahan subjek hak dan kesalahan luas tanah yang sebelumnya tidak diketahui sampai keluarnya sertifikat, sehingga dikemudian hari terdapat bantahan dari pihak-pihak yang merasa dirugikan. 2. Pada umumnya sifat dari sengketa tanah adalah karena adanya pengaduan yang mengandung pertentangan hak atas tanah yang merugikan pihak yang merasa lebih  berhak atas tanah. Hal yang menimbulkan sengketa ketika sertifikat yang diterbitkan Instansi Badan Pertanahan dikategorikan sebagai cacat hukum sehingga harus diselesaikan oleh para pihak yang terkait dengan dengan sertifikat tersebut. Penyelesaian secara administrasi dapat dilakukan oleh BPN, penyelesaian sengketa yang berkaitan dengan pembatalan sertifikat dapat dilakukan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan di luar pengadilan. Penyelesaian melalui Pengadilan dilakukan apabila usaha-usaha melalui cara musyawarah mengalami jalan buntu, atau ternyata ada masalah - masalah prinsipil yang harus diselesaikan oleh instansi lain yang berwenang, misalnya pengadilan, maka kepada para pihak yang bersangkutan untuk mengajukan masalahnya ke pengadilan.

Kata kunci: sertifikat; sengketa hak atas tanah;

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.