PERLINDUNGAN TERHADAP ORANG ASING DIKAITKAN DENGAN PERATURAN IZIN TINGGAL DI INDONESIA
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengaturan pemberian ijn tinggal bagi orang asing di Indonesia dan bagaimana perlindungan bagi orang asing sebagai Pengungsi dan Pencari Suaka di Indonesia di mana dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Pemberian izin tinggal terhadap orang asing di Indonesia berdasarkan UU No. 6 Tahun 2011 tentangg keimigrasian, dimana dalam pemberiam izin tinggal haruslah didasarkan atas kebijakan selektif (selective policy) yang berdasarkan hak asasi manusia dengan memperhatikan kepentingan nasional. Adapun kewenangan dan pengawasan orang asing ini menjadi tugas dan tanggung jawab dari Direkurat Jendral Keiimigrasian dibawah Departemen Hukum dan HAM RI yang tugasnya adalah melaksdanakan pengaturan lalulintas orang masuk atau keluar dari wilayah suatu negara sesuai dengan kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah Inodnesia. Orang Asing yang dimaksudkan dalam skripsi ini selain turis/pelancong atau pelaku kunjungan wisata, termasuk juga adalah Tenaga Kerja Asing, Pengungsi dan Pencari Suaka . Kepentingan nasional yang dimaksud adalah untuk menjaga kedaulatan negara sesuai dengan tujuan negara yang tertian gdalam UUD 1945. Adapun permasalahan yang ditimbulkan akibat dari pelanggtran dari ijin tinggal ini menjadi wewenang Keiimigrasian, dimana Keimingarasian bisa melakukan tindakan hukum berupa, penahanan, atau upaya deportasi bagi orang asing. 2. Pengawasan terhadap Pengungsi dan Pencari Suaka yang berada diwilayah Indonesia juga menjadi tugas dari Direktoran Jenderal Keiimigrasian yang bekerjasama dengan organisasi Internasional seperti United Nation High Commission for Refugee (UNHCR) perwakilan di Indonesia, dan International Migration Organization (IMO) dalam hal memberikan pengawasan dan bantuan. Hal ini dikarenakan Indonesia bukanlah negara peratifikasi Statuta Pengungsi 1961 dan Protokolnya, sehingga Indonesia bukanlah negara yang mempunyai kewajiban Perlindungan bagi Pengungsi dan Pencari Suaka. Namun dalam prakteknya kehadiran Pengungsi dan Pencari Suaka di Inondesia tidak dapat dihindari, sehingga Pemerintah Indenesia dengan kehendak baik (good will) atas dasar kemanusiaan menerima Pengungsi dan Pencari Suaka dengan melakukan pengawasan ketat dari pihak Dirjen Imigrasi seuai dengan tauran yang berlaku di Indonesia.
Kata kunci: izin tinggal; perlindungan orang asing;Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.