HYBRID COURT SEBAGAI ALTERNATIF PENANGANAN KEJAHATAN TERHADAP KEMANUSIAAN

Sesylia Levintha Liyu

Abstract


Tujuan dilakukannya penelitain ini yaitu untuk mengetahui bagaimana proses terbentuknya hybrid court dan bagaimana proses beracara hybrid court di mana dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Proses terbentuknya Hybrid Court yang merupakan suatu pengadilan dianggap menjadi alternatif dalam menangani kasus kejahatan terhadap kemanusiaan. Hybrid Court mengadili perkara inernasional melalui yurisdiksi salah satu wilayah baik bagi negara dimana menjadi pelaku kejahatan maupun negara dimana kejahatan tersebut terjadi, maka dari itu lebih mudah untuk pengadilan tersebut untuk memutus perkara. Hybrid Court atau biasa dikenal dengan pengadilan campuran didefinisikan sebagai pengadilan dari komposisi dan yurisdiksi, baik dari aspek nasional dan internasional yang biasanya diterapkan dalam wilayah dimana kejahatan itu terjadi. Hybrid Court merupakan satu bentuk pengadilan yang dibentuk atas kerjasama internasional, pengadilan ini biasa disebut dengan pengadilan campuran dimana hybrid court menggunakan hukum nasional negara bersangkutan dengan sejumlah hakim serta jaksa atau penuntut umum ditunjuk oleh badan internasional yang berkerja sama juga dengan peradilan nasional tersebut. Hybrid court dikelompokkan dari beberapa campuran negara-negara dan komponen internasional yang menawarkan pendekatan yang tertuju pada keadilan internasional secara keseluruhan pada satu sisi dan keadilan dalam negeri di sisi lain. Yang menjadi latar belakang dari pembentukan hybrid court, dimana adanya situasi yang memunculkan anggapan bahwa pengadilan nasional tidak dapat berfungsi secara ideal dalam konteks penegakan norma-norma hukum pidana internasional Ketika mekanisme hukum nasional dapat menjalankan fungsinya secara baik dalam menangani kejahatan inteernasional dalam cakupan jurisdiksi mereka, tentu saja penegakan hukum seperti hybrid court tidak diperlukan. Terdapat tiga kategori penggolongan dasar hukum pembentukan hybrid court, yaitu : a. Pengadilan yang dibentuk berdasarkan perjanjian antara PBB dengan Negara; b. Pengadilan yang dibentuk oleh PBB atau pemerintah internasional; c. Pengadilan yang dibentuk oleh suatu negara dengan dukungan internasional. Peradilan Campuran yang pernah terbentuk yaitu , Special Court Of Siera Leone, Extraordinary Chambers in the Court of Cambodia, Special Court Tribunal for Lebanon, Regulation 64 Pannels Kosovo, Serious Crime Panels of the Distric Court of Dili: Timor Leste, War Crimes Chamber in the State Court of Bosnia & Herzegovina. 2. Proses beracara hybrid court berpatokan dari hukum nasional negara yang bersangkutan dan hukum internasional yang ada. Ketentuan dalam menentukan komponen personel pengadilan, dalam hal ini tergantung dari golongan dasar dibentuknya pengadilan tersebut seperti pengdilan yang terbentuk antara PBB dan suatu negara, pengadilan yang dibentuk PBB atau pemerintah internasional, dan pengadilan yang dibentuk oleh suatu negara dengan dukunga dari pemerintah internasional. Oleh karena itu, jelas terdapat perbedaan yang sangat mendalam antara hybrid court dengan ICC maupun ICJ dimana komponen dalam pengadilan hybrid court lebih banyak dan lebih lengkap diabandingkan dengan kedua pengadilan tersebut, sama seperti yang telah dijelaskan sebelumnya mengenai masing-masing hybrid court yang pernah ada sebelum dan sesudah dibentuknya ICC itu sendiri. Dengan demikian proses beracaranya suatu pengadilan hybrid court sama seperti pengadilan-pengadilan pada umumnya, namun hybrid court lebih memiliki organ pengadilan yang lengkap dengan tugas dan fungsinya masing-masing yang tentunya sangat membantu dalam mengadili dan memutus suatu perkara dengan adanya campuran unsur nasional dan unsur internasional dalam yurisdiksi penerapan hukum beracaranya.

Kata kunci: hybrid court; kejahatan terhadap kemanusiaan;

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.