PENGADAAN TANAH UNTUK KEPENTINGAN UMUM BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NO. 2 TAHUN 2012 TENTANG PENGADAAN TANAH BAGI PEMBANGUNAN UNTUK KEPENTINGAN UMUM

Eric Henry Supit

Abstract


Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengaturan terkait pengadaan tanah untuk kepentingan umum di Indonesia dan bagaimana makna kepentingan umum Berdasarkan Undang-Undang No. 2 Tahun 2012 Tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum di mana dengan metode penelitian hukumm normatif disimpulkan: 1. Pengaturan hukum terkait pengadaan tanah untuk kepentingan umum di Indonesia sudah mengalami banyak perubahan dalam pembentukannya, namun dalam beberapa aturan hukum mengenai pengadaan tanah untuk kepentingan umum ini masih memberikan definisi yang berbeda-beda mengenai makna kepentingan umum. 2. Kepentingan umum dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 adalah kepentingan Bangsa, Negara, dan masyarakat yang harus diwujudkan oleh Pemerintah dan digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Namun, dalam peraturan tersebut, pengertian dari kepentingan umum masih menimbulkan banyak penafsiran dalam masyarakat. Tidak ada batasan atau karakteristik yang jelas mengenai kriteria pembangunan untuk kepentingan umum yang diatur dalam peraturan perundang-undangan tersebut.

Kata kunci: pengadaan tanah; kepentingan umum;

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.