PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEMUTUSAN TENAGA KERJA DI TENGAHPANDEMI COVID-19

Charolina Djesika Sembel

Abstract


Tujuan dilakukannya penelitian ini untuk mengetahui bagaimana penerapan perlindungan hukum terhadap tenaga kerja yang terdampak Pandemi COVID-19 dan bagaimana upaya pemerintah terhadap kerja/buruh yang mendapat Pemutusan Hubungan Kerja di mana dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: Dalam hal perlindungan tenaga kerja yang terdampak Pandemi COVID-19, telah diterapkan perlindungan hukum diantaranya: Pertama, perlindungan status kerja yaitu pencegahan pemutusan hubungan kerja dan pengupahan tenaga kerja. Kedua, pemberlakuan work from home yaitu konsep bekerja dari rumah yang dimana pelaksanaan WFH ini bukan berarti tidak masuk kantor melainkan dalam menyelesaikan pekerjaan dapat diselesaikan dimana saja dengan menggunakan teknologi dan informasi. Ketiga, pemberlakuan prinsip social distancing dimana masyarakat diminta untuk menghindari hadir di pertemuan besar atau kerumunan orang dalam upayah mencegah penyebaran COVID-19 dan juga pengenaan alat pelindung diri berdasarkan regulasi pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di lingkungan kerja. Banyak perusahaan yang mengambil keputusan untuk melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) untuk meningkatkan efisiensi perusahaannya dengan alasan force majeure. Kebijakan perusahaan yang diambil tersebut tidak dapat dibenarkan karena pandemi COVID-19 tidak termasuk kejadian force majeure karena pandemi COVID-19 belum mencapai dua tahun atau tidak menyebabkan perusahaan tersebut tutup. Pemerintah mengeluarkan beberapa kebijakan yang dapat dijadikan solusi bagi para pekerja agar dapat tetap bertahan di masa pandemi COVID-19, beberapa kebijakannya, yaitu : Pertama, pemerintah mengeluarkan kebijakan kartu Prakerja yang bertujuan untuk memberantas kemiskinan dan mengurangi pengangguran. Kedua, pemberian insentif bagi tenaga kerja medis sebagai bentuk apresiasi karena tenaga medis merupakan garda terdepan yang menjadi pemeran utama dalam penanggulangan COVID-19 di Indonesia. Ketiga, penerbitan kebijakan dan perlindungan terhadap tenaga kerja yang bertujuan untuk memberikan perlindungan bagi tenaga kerja di masa pandemi COVID-19 serta menjamin keselamatan para pekerja.

Kata kunci: pemutusan tenaga kerja; pandemi covid -19;

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.