KAJIAN YURIDIS TERHADAP PENDAFTARAN DAN PEMBUKTIAN KEPEMILIKAN HAK ATAS TANAH MENURUT UNDANG – UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1960 TENTANG PERATURAN DASAR POKOK – POKOK AGRARIA

Inri Anastasya Eldysa Rende

Abstract


Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana tujuan pendaftaran tanah bagi pemegang hak atas tanah dan bagaimana pembuktian kepemilikan hak atas tanah menurut UUPA, di mana dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Tujuan pendaftaran tanah bagi pemegang hak adalah untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum kepada pemegang hak atas suatu bidang tanah dan untuk menyediakan informasi kepada pihak – pihak yang berkepentingan termasuk pemerintah agar dengan mudah memperoleh data yang diperlukan mengenai bidang – bidang tanah yang sudah terdaftar dan untuk terselenggaranya tertib administrasi dibidang pertanahan. 2. Pembuktian kepemilikan hak atas tanah menurut Undang – undang Nomor 5 Tahun 1960 adalah melalui sertifikat tanah, yang merupakan tanda bukti hak yang kuat bagi kepemilikan hak atas tanah. Sertifikat adalah surat tanda bukti hak atas tanah baik hak milik, hak guna usaha, hak guna bangunan dan hak pakai. Sertifikat adalah surat tanda bukti hak atas tanah didapatkan melalui pendaftaran tanah. Pendaftaran tanah merupakan kewajiban bagi pemerintah maupun pemegang hak atas tanah.

Kata kunci: pembuktian kepemilikan;

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.