PERLINDUNGAN OBYEK SIPIL DAN BENTUK KEWAJIBAN NEGARA DALAM KONFLIK BERSENJATA MENURUT HUKUM HUMANITER INTERNASIONAL

Juan Unsulangi

Abstract


Tujuan dilakukannya penelitian ini untuk mengetahui bagaimanakah pengaturan perlindungan obyek sipil dalam konflik bersenjata menurut hukum humaniter dan bagaimanakah bentuk kewajiban negara dalam melindungi obyek-obyek sipil dalam konflik bersenjata di mana dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Perlindungan obyek sipil dalam Konflik Bersenjata menurut hukum humaniter, telah diatur dalam Konvensi Den Haag 1907, Konvensi Den Haag 1954 dan Protokol Tambahan I 1977 (Protokol Tambahan Konvensi Jenewa 1949).  Pengaturan ini menjadi penting dikarenakan bahwa dalam kenyataan di suatu konflik bersenjata masih banyak obyek sipil yang menjadi sasaran perang yang mengakibatkan penderitaan terhadap warga sipil akibat objek (fasilitas) sipil yang tidak dapat digunakan sebagaimana fungsi dan kegunaanya. 2. Bentuk kewajiban negara dalam melindungi obyek-obyek sipil dalam konflik bersenjata, mengacu pada ketentuan hukum humaniter. Hukum humaniter internasional mengamanatkan kepada negara untuk melaksanakan kewajiban melakukan tindakan pencegahan terhadap akibat-akibat serangan. Salah satunya adalah negara yang berusaha memindahkan penduduk sipil dan melindungi objek sipil dari daerah yang dekat sasaran-sasaran militer.

Kata kunci: konflik bersenjata; hukum humaniter internasional;

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.