PENGESAHAN KONVENSI ASEAN MENGENAI PEMBERANTASAN TERORISME MENURUT UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5 TAHUN 2012
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian untuk mengetahui bagaimanakah kerjasama antarnegara ASEAN dalam memberantas terorisme menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2012 Tentang Pengesahan Asean Convention On Counter Terrorism (Konvensi Asean Mengenai Pemberantasan Terorisme) dan bagaimanakah suatu pihak melaksanakan kewajiban untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan guna menetapkan yurisdiksinya terhadap kejahatan-kejahatan dalam konvensi Asean tentang pemberantasan terorisme, di mana dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Kerjasama antarnegara ASEAN dalam memberantas terorisme, diantaranya mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk mencegah terjadinya tindakan teroris, termasuk pemberian peringatan dini kepada Pihak-Pihak lain melalui pertukaran informasi, mencegah siapa pun yang mendanai, merencanakan,memfasilitasi, atau melakukan tindakan teroris dari penggunaan wilayah masing-masing untuk tujuan-tujuan melawan Pihak-Pihak lain dan/atau warga negara Pihak-Pihak lain, mencegah dan menindak pendanaan tindakan teroris dan mencegah pergerakan para teroris atau kelompok-kelompok teroris dengan pengawasan perbatasan yang efektif dan pengawasan penerbitan surat-surat identitas dan dokumen-dokumen perjalanan, dan melalui langkah-langkah untuk mencegah pemalsuan, penjiplakan, atau penyalahgunaan surat-surat identitas dan dokumen-dokumen perjalanan dan bentuk kerjasama lainnya sebagaimana diatur dalam Konvensi Asean Tentang Pemberantasan Terorisme. 2. Pelaksanakan kewajiban suatu pihak dalam yurisdiksinya terhadap kejahatan-kejahatan dalam konvensi ASEAN tentang pemberantasan terorisme, diantaranya. Suatu pihak wajib mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk menetapkan yurisdiksinya terhadap kejahatan-kejahatan terorisme apabila: kejahatan dilakukan di wilayah pihak dimaksud, atau kejahatan dilakukan di atas kapal berbendera Pihak dimaksud atau di pesawat yang terdaftar menurut peraturan perundang-undangan Pihak dimaksud pada saat kejahatan dilakukan, atau kejahatan dilakukan oleh warga negara pihak dimaksud. Suatu Pihak dapat juga menetapkan yurisdiksinya atas setiap kejahatan apabila kejahatan dilakukan terhadap warga negara pihak dimaksud, atau kejahatan dilakukan terhadap fasilitas negara atau pemerintah dari Pihak dimaksud di luar negeri, termasuk Kedutaan Besar atau wilayah diplomatik dan konsuler lainnya, atau kejahatan dilakukan sebagai upaya untuk memaksa pihak dimaksud agar melakukan atau tidak melakukan tindakan apa pun, atau kejahatan dilakukan oleh seseorang yang tidak memiliki kewarganegaraan yang berdomisili tetap di wilayah pihak dimaksud.
Kata kunci: konvensi; asean; terorisme;Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.