PROSES PEMBERHENTIAN PERANGKAT DESA DI KABUPATEN MINAHASA TENGGARA
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui masalah pemberhentian perangkat desa di Desa Liwutung Kecamatan Pasan Kabupaten Minahasa Tenggara Provinsi Sulawesi Utara, pokok masalah tersebut selanjutnya diperinci kedalam beberapa pertanyaan penelitian yaitu: 1) Bagaimana syarat dan ketentuan pemberhentian perangkat desa menurut Undang-Undang? 2) Bagaimana proses pemberhentian perangkat desa menurut Peraturan Daerah Kabupaten Minahasa Tenggara Nomor 2 Tahun 2015?. Jenis penelitian menggunakan metode penelitian normatif, adapun sumber data penelitian ini bersumber dari bahan-bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier, lalu kemudian teknik pengolahan dan analisa data dilakukan dengan melalui 3 tahapan, yaitu: menjelaskan, menguraikan dan menggambarkan. Berdasarkan hasil penelitian ini menunjukkan adanya masalah yaitu penyalahgunaan kekuasaan yang dilakukan oleh kepela desa di Desa Liwutung dalam melakukan pemberhentian perangkat desa yaitu syarat dan ketentuan yang dilakukan tidak sesuai dengan proses pemberhentian perangkat desa menurut Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. Dengan terjadinya masalah pemeberhentian perangkat desa yang dilakukan oleh kepala desa ini mengakibatkan terjadinya dominasi antara kepala desa terhadap perangkat desa, dan tidak mengutamakan pelayanan pada masyarakat.
Kata Kunci: Syarat Ketentuan, Proses PemberhentianFull Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.