PEMENUHAN HAK PENGUNGSI DI RUMAH DETENSI IMIGRASI MANADO

Eunike Rivzali Sumampouw

Abstract


 

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana aturan hukum tentang pemenuhan hak pengungsi dan bagaimana pemenuhan hak pengungsi yang berada di Rumah Detensi Imigrasi Manado. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif dapat disimpulkan:  1. Aturan hukum tentang pengungsi telah diatur di dalam berbagai konvensi atau perjanjian internasional, salah satunya adalah Konvensi Internasional tentang Pengungsi tahun 1951 yang mengatur tentang persoalan pengungsi yang didalamnya juga mengatur pemenuhan hak pengungsi termasuk pemenuhan hak pribadi, hak atas standar hidup yang layak, hak anak, hak wanita, hak kelompok rentan, hak kesehatan, hak berkomunikasi dengan dunia luar dan hak atas pemberitahuan kematian dan penyakit. Negara Indonesia sendiri belum meratifikasi Konvensi Internasional tentang Pengungsi tahun 1951 tersebut, dan hanya sebatas mengatur masalah pengungsi di beberapa peraturan yang ada, salah satunya yaitu Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2016 tentang Penanganan Pengungsi dari Luar Negeri yang tidak secara tegas dan spesifik mengatur tentang perlindungan dan pemenuhan hak pengungsi. 2. Pemenuhan hak pengungsi telah dipraktekkan oleh Rumah Detensi Imigrasi Manado terhadap keluarga Sajad Yakob yang adalah pengungsi asing. Pemenuhan hak-hak tersebut khususnya pada saat pelaksanaan alternatif untuk penahanan yang menempatkan mereka di luar tahanan detensi dan pengurusan proses kematian dan pemakaman dari Sajad Yakob.

Kata kunci: Pemenuhan Hak, Pengungsi, Rumah Detensi, Imigrasi

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.