PENERAPAN ASAS KEADILAN DAN KEPASTIAN HUKUM TERHADAP GANTI KERUGIAN PENGADAAN TANAH BAGI PEMBANGUNAN UNTUK KEPENTINGAN UMUM

Shania Kindangen

Abstract


Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana pemberian ganti kerugian pengadaan tanah bagi kepentingan umum berdasarkan asas keadilan dan kepastian hokum dan bagaimana pengaturan pemberian ganti kerugian pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum, yang mana dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Pengaturan pemberian ganti kerugian pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum, dapat diterima oleh masyarakat apabila mendasari pada asas-asas atau prinsip-prinsip pengadaan tanah bagi pembangunan secara utuh, yaitu : Kemanusian, Keadilan, Kemanfaatan, Kepastian, Keterbukaan, Kesepakatan, Keikutsertaan, Kesejahteraan, Keberlanjutan,  dan Keselarasan. 2. Bahwa  Ganti Kerugian diberikan kepada pemegang Hak atas Tanah dan untuk hak guna bangunan atau hak pakai yang berada di atas tanah yang bukan miliknya, Ganti Kerugian diberikan kepada pemegang hak guna bangunan atau hak pakai atas bangunan, tanaman, atau benda lain yang berkaitan dengan tanah yang dimiliki atau dipunyainya, sedangkan Ganti Kerugian atas tanahnya diberikan kepada pemegang hak milik atau hak pengelolaan. Kemudian untuk  Ganti Kerugian atas tanah hak ulayat diberikan dalam bentuk tanah pengganti, permukiman kembali, atau bentuk lain yang disepakati oleh masyarakat hukum adat yang bersangkutan.

Kata kunci: ganti kerugian; pengadaan tanah;

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.