TERJADINYA SENGKETA TATA USAHA NEGARA AKIBAT DIKELUARKANNYA KEPUTUSAN PEJABAT TATA USAHA NEGARA
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui apa yang menyebabkan terjadinya sengketa tata usaha Negara dan bagaimana proses penyelesaian sengketa tata usaha Negara, yang mana dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Hubungan antara pejabat administrasi negara sebagai pelaksana urusan pemerintahan dan pembangunan dengan masyarakat, sering terjadi benturan kepentingan yang melibatkan kedua pihak. Benturan kepentingan ini biasanya diakibatkan oleh adanya keputusan pejabat negara. Pada dasarnya sengketa Tata Usaha Negara terjadi karena adanya seseorang atau badan hukum perdata yang merasa kepentingannya dirugikan oleh suatu Keputusan Tata Usaha Negara, berdasarkan Undang-Undang No. 5 Tahun 1986 Pasal 1 Angka 3 yaitu suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang berisi tindakan hukum Tata Usaha Negara yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Keputusan Administrasi Negara (Beschikking). Menurut Undang-Undang No. 5 Tahun 1986, sebagaimana dikatakan diatas istilah ‘Beschikking’ telah di terjemahkan kedalam Bahasa Indonesia oleh E. Utrecht sebagai ‘Ketetapan’ dan oleh Prajudi Atmosudirdjo sebagai ‘Penetapan’. Sedangkan UU No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara sebagaimana telah dirubah dengan UU No. 51 tentang Tahun 2009 perubahan atas UU No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, menggunakan istilah “Keputusan Tata Usaha Negara”. Lihat pada Pasal 1 butir 3 menyatakan: Keputusan Tata Usaha Negara adalah suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh badan atau pejabat tata usaha negara yang berisi tindakan hukum tata usaha negara berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang bersifat konkret, individual, dan final yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata. Penetapan tertulis, dikeluarkan oleh badan atau pejabat Tata Usaha Negara, berisi tindakan hukum Tata Usaha Negara. Berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, bersifat konkrit, individual dan final yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata. 2. Dalam proses penyelesaian sengketa tata usaha negara menurut Undang-Undang No. 51 Tahun 2009 Peradilan Tata Usaha Negara, untuk menyelesaikan sengketa Tata Usaha Negara yang timbul sebagai akibat diterbitkannya suatu Keputusan Tata Usaha Negara (Beschikking) dapat dilakukan melalui 2 (dua) cara, melalui upaya administrasi Vide Pasal 48 jo Pasal 51 ayat 3 (Upaya administratif) dan melalui Gugatan ke Peradilan Tata Usaha Negara dalam proses upaya administratif di kenal dengan Prosedur keberatan dan Prosedur banding administratif sedangkan dalam gugatan ke peradilan Tata Usaha Negara. Pengadilan baru berwenang memeriksa, memutus dan menyelesaikan sengketa Tata Usaha Negara jika seluruh upaya administratif sudah digunakan Apabila peraturan dasarnya hanya menentukan adanya upaya administratif berupa pengajuan surat keberatan, maka gugatan terhadap Keputusan Tata Usaha Negara yang bersangkutan diajukan kepada Pengadilan Tata Usaha Negara. Namun, jika peraturan dasarnya menentukan adanya upaya administratif berupa pengajuan surat keberatan dan/atau mewajibkan pengajuan surat banding administratif, maka gugatan terhadap Keputusan Tata Usaha Negara yang telah diputus dalam tingkat banding administratif diajukan langsung kepada Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara dalam tingkat pertama yang berwenang.
Kata kunci: sengketa tata usaha negara;Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.