TINJAUAN YURIDIS TERHADAP HAK ASASI PEREMPUAN MENURUT UU NO. 39 TAHUN 1999
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengaturan terhadap hak asasi perempuan menurut Undang-Undang HAM dan bagaimana upaya perlindungan hukum hak asasi perempuan menurut UU No.39 Tahun 1999. Dengan menggunakan metode peneltian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Antara tahun 1998-2008 banyak keluar peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan hak asasi manusia. Dapat dikatakan sepuluh tahun ini merupakan periode paling progesif dalam perlindungan hak asasi manusia, tidak ketinggalan juga didalamnya adalah pengaturan perlindungan hak asasi perempuan. Dalam berbagai peraturan perundang-undangan yang keluar pada tahun tersebut masalah hak perempuan mendapat perhatian serius dari pemerintah. Terlihat dari adanya upaya pemerintah untuk menghilangkan diskriminasi berdasarkan jenis kelamin yang dicantumkan dalam berbagai peraturan perundang-undangan. Disamping ketentuan-ketentuan hukum yang telah memberikan perlakuan khusus terhadap peremmpuan, atau paling tidak telah disusun dengan perspektif kesetaraan gender, masih terdapat peraturan perundang-undangan yang dirasakan bersifat diskriminatif terhadap perempuan. 2. Pada penerapannya walaupun sudah terdapat dalam peraturan perundang-undangan hak asasi perempuan masih belum diakui atau ditanggapi dengan serius oleh masyarakat dari perspektif masing-masing individu. Dengan menggaris besarkan kesetaraan hak asasi perempuan bukan hanya di hadapan hukum melainkan dalam kehidupan bersosial di masyarakat, karna pada hakikatnya semua manusia itu setara dalam hukum dan haruslah diapresiasi dalam kehidupan bersosial tanpa ada sifat diskriminatif antar sesama atau dalam pembahasan ini, terhadap perempuan. Dengan adanya UU HAM, semua peraturan perundang-undangan harus sejalan dengan prinsip-prinsip perlindungan HAM seperti diatur dalam UU ini. Diantaranya penghapusan diskriminasi berdasarkan agama, suku, ras, etnik, kelompok, golongan, status sosial, status ekonomi, jenis kelamin, bahasa, dan keyakinan politik.
Kata kunci: Tinjauan Yuridis, Hak Asasi, Perempuan.Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.