KEBIJAKAN PEMERINTAH INDONESIA DALAM PENANGANAN PENGUNGSI ASING DAN PENCARI SUAKA DI INDONESIA
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana kebijakan pemerintah di Indonesia dalam mengatur Pengungsi Asing dan Pencari Suaka dan bagaimana perlindungan dan penanganan Pengungsi Asing dan Pencari Suaka di Indonesia,yangdengan metode penelitianhukum nomatif disimpulkan: 1. Posisi Negara Indonesia yang sangat strategis menjadikan Negara Indonesia sebagai tempat favorit perpindahan dan juga tempat transit bagi pengungsi asing dan pencari suaka khususnya yang berasal dari benua Asia. Indonesia belum menandatangani Konvensi 1951 dan Protokol 1967, sehingga Pemerintah Indonesia tidak dapat memberikan Status Pengungsi serta menangani sendiri para pengungsi asing dan pencari suaka. Indonesia mengizinkan UNHCR dan IOM menangani permasalahan pengungsi asing dan pencari suaka. Peraturan Presiden No. 125 Tahun 2016 Tentang Penanganan Pengungsi secara khusus membahas serta mengatur para pengungsi dan pencari suaka yang ada di Indonesia. Sebelum diterbitkannya peraturan tersebut pihak keimigrasian hanya berpedoman terhadap UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, juga pada UU No. 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri yang menyinggung tentang penanganan pengungsi asing; 2. Meskipun Indonesia belum meratifikasi Konvensi 1951 dan Protokol 1967 namun sebagai negara yang menjunjung tinggi HAM, Indonesia turun tangan langsung dalam memberikan bantuan kepada para pengungsi asing dan pencari suaka, seperti memberikan tempat penampungan sementara apabila RUDENIM sudah tidak dapat menampung mereka lagi dikarenakan RUDENIM telah mengalami over capacity, kemudian memberikan mereka pakaian yang layak, makanan, obat-obatan juga bantuan medis apabila ada dari mereka yang membutuhkan perawatan medis dan hingga bantuan bagi mereka yang melanjutkan studi mereka di Indonesia.
Kata kunci: pengungsi asing; suaka;Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.