ANALISIS PENGENDALIAN DAMPAK LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN (LB3) TERHADAP PENCEMARAN LINGKUNGAN HIDUP

Andri Yunan Gaib

Abstract


Tujuan dilakukannya penelitianini yaitu untukmengetahui bagaimana penegakan hukum pengendalian limbah bahan berbahaya dan beracun terhadap lingkungan hidup dan bagaimana kendala yang dihadapi dalam pengendalian limbah berbahaya dan beracun terhadap pencemaran lingkungan hidup, di mana denganmetode penelitianhukum normatif disimpulkan: 1. Ketentuan yang terkait dengan pengaturan limbah dan pengelolaan bahan berbahaya dan beracun telah ditegaskan dalam Bab VII Pasal 58 s/d Pasal 61 Undang-undang No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Peraturan Pemerintah PP Nomor 18 tahunl999 sebagaimana yang telah diubah dengan PP Nomor 85 tahun 1999, mulai dalam Pasal 40 sampai Pasal 46. Sedangkan mengenai pengendalian dampak limbah bahan berbahaya dan beracun (LB3) melalui Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 18 Tahun 2009 tentang Tata Cara Perizinan Pengelolaan Limbah Berbahaya dan Beracun. 2. Kendala yang dihadapi dalam mengendalikan dampak limbah bahan berbahaya dan beracun dapat disebabkan oleh beberapa faktor antara lain dapat dikemukakan sebagai berikut: Faktor kepentingan pembangunan itu sendiri, faktor kesadaran masyarakat dan faktor penegak hukum dalam melaksanakan pengawasan dan penegakan pencemaran lingkungan hidup.

Kata kunci: lingkungan hidup; limbah;

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.