TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PELAKSANAAN PENCABUTAN HAK ATAS TANAH

Brian Farenheard Tjiumena

Abstract


Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan pencabutan hak atas tanah di Indonesia dan bagaimana upaya yang ditempuh bagi pihak yang terkena pencabutan hak atas tanah yang dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Pelaksanaan pencabutan hak atas tanah di Indonesia meliputi: 1) Identifikasi dan Inventarisasi yaitu kegiatan penyusunan rencana jadwal kegiatan, penyiapan bahan, penyiapan peralatan teknis koordinasi dengan perangkat kecamatan dan lurah/kepala desa atau nama lain, penyiapan peta bidang tanah, pemberitahuan kepada pihak yang berhak melalui lurah/kepala desa atau nama lain; 2) Penilai bersarnya ganti kerugian oleh penilai; 3) Pelaksana pencabutan hak atas tanah melaksanakan musyawarah dengan pihak yang berhak dalam waktu paling lama 30 hari kerja sejak hasil penilaian dari penilai diterima oleh ketua pelaksana pencabutan hak atas tanah. 2. Upaya yang ditempuh bagi pihak yang terkena pencabutan hak atas tanah yaitu mengajukan keberatan ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN), pihak Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara wajib memberikan keputusan dalam jangka waktu 30 hari kerja setelah Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara mengeluarkan putusan dan pemilik tanah juga tidak bisa menerima putusan tersebut, dan dapat melakukan kasasi ke Mahkamah Agung, apabila pihak yang terkena pencabutan hak atas tanah tersebut merasa besarnya ganti kerugian nilainya tidak sebanding dengan penggantian ganti kerugian yang dilakukan oleh P2T (Panitia Pengadaan Tanah).

Kata kunci: pencabutan hak atas tanah;


Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.