KEDUDUKAN KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA DALAM SISTEM PEMERINTAHAN MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2004

Marcelino Eric Montol

Abstract


Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana kedudukan Kejaksaan Republik Indonesia dalam sistem pemerintahan menurut Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 dan bagaimana kendala-kendala yang dihadapi Kejaksaan Republik Indonesia dalam menjalankan fungsi, tugas dan wewenangnya dalam sistem pemerintahan, yang mana dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Kedudukan Kejaksaan Republik Indonesia dalam sistem pemerintahan menurut Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004, yaitu: a. Kejaksaan sebagai suatu lembaga pemerintahan. B. Kejaksaan melakukan kekuasaan di bidang penuntutan dan kewenangan lain berdasarkan undang-undang. C. Kekuasaan atau kewenangan tersebut dilakukan secara merdeka. D. Kejaksaan adalah satu dan tidak terpisahkan. 2. Kendala-kendala yang dihadapi Kejaksaan Republik Indonesia saat menjalankan fungsi, tugas dan wewenangnya dalam sistem pemerintahan, antara lain timbulnya permasalahan antarlembaga penegak hukum lainnya karena masalah dualisme dalam hal penuntutan.

Kata kunci: kejaksaan; sistem pemerintahan;


Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.