PEMBERIAN BANTUAN HUKUM SECARA CUMA – CUMA KEPADA ORANG ATAU KELOMPOK ORANG MISKIN MENURUT UNDANG – UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2011

Sharen H. M. Mangi

Abstract


Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimanakah Proses Pemberian Bantuan Hukum Oleh Lembaga Bantuan Hukum Kepada Masyarakat Tidak Mampu dan apa Yang Menjadi Hambatan Dalam Pemberian Bantuan Hukum kepada Orang / Kelompok Orang Miskin, yang dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum Mekanisme Pemberian Bantuan Hukum diselengarakan oleh Kementerian Hukum dan HAM yang anggarannya dianggarkan di APBN, serta dilaksanakan oleh Lembaga Bantuan Hukum dan Organisasi Bantuan Hukum yang terkareditasi yang layanannya secara cuma-cuma kepada masyarakat kurang mampu yang memenuhi persyaratan administasi layanan bantuan hukum. 2. Hambatan dalam pelaksanaan pemberian bantuan hukum terhadap terdakwa tidak mampu antara lain mulai dari masyarakat merasa mampu menyelesaikan masalahnya sendiri dan keraguan masyarakat untuk datang ke PBH karena citra advokat dimata mereka yang identik dengan uang, terlibatnya para makelar kasus yang memanfaatkan situasi ini untuk mencari keuntungan, penyebaran advokat yang kurang merata karena terfokus di pusat kota hingga masyarakat dipelosok desa sulit mengaksesnya, kemudian adanya masyarakat yang memanfaatkan fasilitas ini dengan memalsu identitas dan berpura-pura sebagai masyarakat tidak mampu agar bisa mendapatkan bantuan hukum gratis.

Kata kunci: bantuan hukum cuma-Cuma;

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.