PENGIMPLEMENTASIAN HUKUM PIDANA TERHADAP LEMBAGA PRAPERADILAN DIKAITKAN DENGAN HAK ASASI MANUSIA (HAM)

Mellanie R. Y. Parengkuan

Abstract


Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu utuk mengetahui bagaimana ketentuan hukum pidana merumuskan lembaga praperadilan dikaitkan dengan hak asasi manusia dan bagaimana pengimplementasian hukum pidana terhadap lembaga praperadilan dalam perspektif hak asasi manusia di masa mendatang yang dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Kebijakan hukum pidana merumusakan lembaga praperadilan dalam hukum positif di Indonesia ditinjau dari perlindungan Hak Asasi Manusia ; yaitu         Lembaga praperadilan menurut hukum positif (Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP) diatur dalam Pasal 1 angka 10 dan dalam Bab X Bagian Kesatu dari Pasal 77 sampai dengan Pasal 83, tetapi walaupun terdapat sarana kontrol seperti tersebut diatas namun dalam pelaksanaannya masih terdapat kelemahan dalam hal perlindungan hak asasi manusia hal tersebut terlihat dalam ketentuan Pasal 82 ayat (1) huruf d KUHAP yang menyatakan gugur permohonan praperadilan dengan alasan mulai diperiksanya perkara pidana pokok terhadap terdakwa. 2. Kebijakan implementasi lembaga Praperadilan dikaitkan dengan Hak Asasi Manusia ; Walaupun wewenang praperadilan sebagaimana diatur dalam hukum positif terbatas, namun pada penerapannya kewenangan tersebut diperluas terhadap upaya paksa lainnya yang dilakukan oleh penyidik (dalam hal ini penyitaan dan penggeledahan) oleh karena upaya paksa tersebut berkaitan dengan pelanggaran atas hak asasi manusia, apabila tidak dilakukan secara bertanggung jawab. Perluasan wewenang tersebut bertujuan untuk menciptakan dan memberi rasa keadilan dan kepastian hukum bagi seseorang yang mengalami tindakan upaya paksa dari aparat penegak hukum. Namun walaupun telah diatur dalam hukum positif, akan tetapi dalam kenyataannya masih saja terdapat kelemahan-kelemahan dalam sarana kontrol tersebut (lembaga praperadilan).

Kata kunci: praperadilan;


Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.