HAK KEBENDAAN DAN PEMBEBANAN LEMBAGA JAMINAN DALAM PERSPEKTIF HUKUM PERDATA (KUH PERDATA)
Abstract
Tujuan dilakkannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana eksistensi hak kebendaan dalam perspektif hukum perdata (KUH Perdata) dan bagaimana persyaratan dan kegunaan hak kebendaan dalam pembebanan lembaga jaminan menurut hukum perdata (KUH Perdata) yang dengan metode penelitian hukum normatif disimpylkan: 1. Bahwa perkembangan hukum perdata dalam bidang benda atau kebendaan sangat positif, hal ini terlihat erat hubungannya antara hukum benda atau kebendaan dengan hukum perikatan, yang diatur dalam Buku II KUH Perdata dan Buku III KUH Perdata, yang keduanya dapat memberikan pembebanan terhadap lembaga jaminan. Ketentuan dalam Buku II KUH Perdata berkenaan dengan tanah dicabut, khusus tentang tanah berlaku ketentuan Undang-Undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960 (atas dasar pemisahan horizontal). 2. Bahwa dalam ketentuan hukum perdata Buku II KUH Perdata khususnya dan Buku III KUH Perdata mengatur tentang syarat dan kegunaan hak kebendaan dalam pembebanan lembaga jaminan, hak jaminan menurut undang-undang menyebutkan yang bersifat umum ini diperuntukkan kepada setiap orang atau kreditur dan yang sifat khusus ini diperuntukkan kepada orang atau kreditur yang diistimewakan. Adapun lembaga jaminan sebagai debitur sebagaimana diatur dalam undang-undang adalah lembaga gadai, hipotek, bank, fidusia, menentukan berbaga perjanjian persyaratan yang berlaku di masing-masing lembaga jaminan tersebut. Perjanjian antara debitur dengan kreditur dalam transaksi utang piutang (perjanjian pembebanan hak kebendaan) sebagai perjanjian ikutan atau perjanjian asesor dari perjanjian pendahuluan (pokok).
Kata kunci: lembaga jaminan;Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.