PROSES DALAM PENSERTIFIKATAN TANAH NEGARA DALAM PERSPEKTIF PENDAFTARAN TANAH
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian i8i yaitu untuk mengetahui bagaimana proses Pensertipikatan Tanah Negara Menjadi Tanah Hak dan bagaiman kendala yang dihadapi dalam melakukan Pensertipikatan Tanah Negara menjadi Tanah Hak Terhadap Pemanfaatan Tanah yang dfengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Cara pengajuan Tanah Negara menjadi Hak adalah sebagai berikut: Pemohon mengajukan permohonan pensertipikatan tanah kepada Kecamatan setempat dengan menyertakan bukti-bukti tertulis / surat riwayat perolehan tanah, kemudian dimintakan surat bebas sangketa dari kelurahan. Kemudian pemohon mengajukan permohonan kepada BPN (Badan Pertanahan Nasional) untuk mendapatkan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT). Setelah itu permohonan diajukan kepada seksi Hak Atas tanah, yang kemudian akan membentuk kepanitiaan disebut Panitia A yang beranggotakan sebanyak 6 orang untuk melakukan pengecekan lapangan yang meliputi pembuatan peta dasar pendaftaran, pemetaan bidang-bidang tanah dan pembuatan peta pendaftaran, setelah pengecekan lapangan selesai, dibuat risalah pemeriksaan oleh panita. Setelah melalui proses tersebut apabila tidak menemui kendala yang berarti maka diterbitkan Surat Keputusan yang didalamnya berisi hak atas tanah yang dimohonkan sertipikat tersebut. Kemudian pemohon membayar Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) guna penerbitan sertipikat atas tanah Negara yang dimohonkan sertipikatnya tersebut. 2. Kendala yang terjadi pada saat proses pensertipikatan tanah Negara terhadap pemanfaatan tanah rawa pada umumnya yaitu sulitnya pengukuran dikarenakan lokasi tanah rawa tersebut berlumpur sehingga membutuhkan waktu yang lama pada saat pengukuran dan juga kendala yang terjadi pada saat pensertipikatan tanah negara secara umum adalah sengketa penetapan batas bidang tanah antara pemegang hak atas tanah yang bersangkutan dengan pemegang hak atas tanah yang saling berbatasan. Dalam menetapkan batas-batas bidang tanah, Panitia atau Kepala Kantor Pertanahan memperhatikan batas-batas bidang atau bidang-bidang tanah yang telah tedaftar dan surat ukur gambar situasi yang bersangkutan.
Kata kunci: tanah negara; pendaftaran tanahFull Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.