KAJIAN HUKUM TERHADAP PELAKSANAAN MUSYAWARAH PENETAPAN BENTUK GANTI KERUGIAN PENGADAAN TANAH UNTUK KEPENTINGAN UMUM

Erica Gita Mogi

Abstract


Penelitian ini adalah metode penelitian yuridis normatif, yaitu mengacu pada norma-norma hukum yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan atau hukum positif serta bahan-bahan hukum lain, yang berkaitan dengan permasalahan. Data dikelola dengan melakukan pengkajian peraturan perundang-undangan yang ada yang kemudian diolah dan dianalisis secara yuridis normatif. Hasil penelitian menunjukkan Pada prinsipnya pengadaan tanah dilakukan dengan musyawarah antar pihak yang memerlukan tanah dan pemegang hak atas tanah yang tanahnya diperlukan untuk kegiatan pembangunan. Musyawarah berpedoman pada penilaian harga tanah yang dilakukan oleh lembaga/tim Penilai harga tanah. Musyawah dilakukan untuk mencapai kesepakatan bersama sehingga keputusan akhir yang dapat diterima dan laksanakan dengan penuh tanggung jawab. Dalam pengaturannya musyawarah penetapan ganti rugi terdapat dalam pasal 37 UU No. 2 tahun 2012, Pasal 71 PP 19 Tahun 2021 dan pelaksanaannyaa Pasal 112 Permen ATR/BPN No. 19 Tahun 2021.

Kata Kunci: Musyawarah,  ganti kerugian, pengadaan tanah, kepentingan umum.

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.