PELAKSANAAN SANKSI PENENGGELAMAN KAPAL IKAN ASING PELAKU TINDAK PIDANA PERIKANAN DI INDONESIA

Delpiero Pakasi, Olga Pangkerego, Roosje Lasut

Abstract


Tujuan dilakukannya penelitian ini untuk mengetahui bagaimana sanksi terhadap pelaku tindak pidana perikanan di Indonesia dan bagaimana pelaksanaan sanksi penenggelaman KIA pelaku tindak pidana perikanan di Indonesia, dengan metode penelitian hukum normatif dapat disimpulkan: 1. Sanksi terhadap pelaku tindak pidana perikanan merupakan sanksi yang berat, karena tidak bersifat alternatif, melainkan kumulatif yaitu pidana penjara dan pidana denda dijatuhkan sekaligus terhadap pelaku tindak pidana. Selain sanksi pidana pelaku juga dapat dijatuhi sanksi administrasi berupa peringatan, pembekuan izin dan pencabutan izin.2. Pelaksanaan sanksi penenggelaman KIA pelaku tindak pidana perikanan dilakukan melalui putusan pengadilan atau karena tertangkap tangan. KIA yang disita berdasarkan putusan pengadilan dapat ditenggelamkan oleh Jaksa sebagai eksekutor atau pelaksana putusan hakim. Dalam hal tertangkap tangan harus didasarkan pada bukti permulaan yang cukup, atau bukti permulaan untuk menduga adanya tindak pidana perikanan oleh KIA.

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.