PENGGABUNGAN KEMENTERIAN DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 39 TAHUN 2008 TENTANG KEMENTERIAN NEGARA
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini untuk mengetahui apa urgensi dari penggabungan Kementerian Kemendikbud dengan Kemenristek dan pembentukan kementerian baru menurut Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara dan Bagaimana mekanisme penggabungan kementerian menurut UndangUndang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif dapat disimpulkan 1. Pengubahan/penggabungan kementerian mempertimbangkan asas efisiensi dan efektivitas sebagaimana Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Selain itu dengan membandingkan atau mengkoparasikan Tugas dan Fungsi dari Lembaga Kementerian dan Nonkementerian membuat penggabungan Kementerian Pendidikan Kebudayaan dan Kementerian Riset dan Teknologi ditetapkan berhasil oleh DPR. 2. Pembentukan Kementerian baru yaitu Kementerian Investasi (Keminves) sesuai dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 Tentang Kementerian Negara, Pasal 18 ayat (2) huruf (g). dimana Pembentukan Kementerian harus berlandaskan pad: (a) efisiensi dan efektivitas; (b) cakupan tugas dan proporsionalitas beban tugas; (c) kesinambungan, keserasian, dan keterpaduan pelaksanaan tugas; dan/atau (d) perkembangan lingkungan global.
Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.