KEWENANGAN PERADILAN TATA USAHA NEGARA DALAM MEWUJUDKAN PEMERINTAHAN YANG BAIK (GOOD GOVERNANCE)
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana kewenangan Peradilan Tata Usaha Negara dalam mewujudkan pemerintahan yang baik (good governance) dan bagaimana penerapan Peradilan Tata Usaha Negara sebagai institusi peradilan dalam mewujudkan pemerintahan yang baik (good governance), yang dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Kewenangan dan wewenang peradilan tata usaha negara sebagai kekuasaan untuk bertindak memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara/sengketa administrasi (tata usaha negara) akibat dikeluarkannya Keputusan Tata Usaha Negara. Peradilan administrasi yang berwenang antara lain pengadilan tingkat pertama disebut Pengadilan Tata Usaha Negara, pengadilan tingkat tinggi (tingkat banding) disebut Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara, dan pengadilan tingkat kasasi disebut Mahkamah Agung yang sesuai tingkatannya berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan sengketa Tata Usaha Negara. 2. Penerapan hukum administrasi menjadi sangat penting artinya dalam suatu negara, karena hukum administrasi sebagai norma memberi wewenang dan batas wewenang yang digunakan sebagai landasan dalam menjalankan pemerintahan.
Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.