KEBIJAKAN HUKUM PIDANA DALAM PEMBERIAN SANKSI TERHADAP PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana kebijakan formulatif terhadap tindak pidana dalam tindak pidana Kekerasan dalam Rumah Tangga dan bagaimana perumusan sistem sanksi pidana terhadap tindak pidana Kekerasan dalam Rumah Tangga, yang dengan metode penelitian yuridis normatif disimpulkan: 1. Tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga menurut ketentuan Undang-Undang Kekerasan dalam Rumah Tangga (UUPKDRT) pada beberapa ketentuan pasalnya yang tidak menimbulkan akibat yang berupa penyakit atau halangan untuk menjalankan aktivitasnya seharihari ditentukan sebagai delik aduan sebagaimana tersebut pada Pasal 51 (kekerasan fisik), 52 (kekerasan psikis), dan 53 (kekerasan seksual yang dilakukan oleh suami atau istri). 2. Penanggulangan terhadap tindak pidana Kekerasan dalam Rumah Tangga menurut ketentuan Undang-Undang Kekerasan dalam Rumah Tangga (UUPKDRT) dalam pemberian sanksi berupa pidana penjara atau denda minimum dan maksimum.
Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.