PENEGAKAN HUKUM PERJANJIAN DALAM KONTRAK DIGITAL MENURUT UNDANG UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2008 YANG DIBAHARUI OLEH UNDANG UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2016
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini untuk mengetahui bagaimana ciri- ciri kontrak digital dalam hukum perjanjian dan bagaimana penegakan hukum perjanjian dalam kontrak digital menurut undang undang informasi dan transaksi elektronik. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan :1. Bentuk perjanjian elektronik dikenal dengan Click Wrap Agreement, dengan ciri-ciri sbb: a. Kontrak melalui electronic mail (e-mail), b. Suatu kontrak dapat juga dibuat melalui website dan jasa online lainnya, c. Kontrak yang mencakup direct online transfer dari informasi dan jasa, d. Kontrak yang berisi elecetronic data interchange (EDI), e. Kontrak melalui internet yang disertai dengan lisensi click wrap dan shrink wrap. 2. Penegakan Hukum Perjanjian Dalam Kontrak Digital Menurut Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008, dalam pasal 1 angka 17 mengatur perjanjian para pihak yang dibuat melalui sistem elektronik. Perjanjian sebagaimana syarat dari suatu perjanjian berdasarkan pasal 1320 KUHPerdata yang memiliki syarat syarat sahnya perjanjian dan asas asas kebebasan berkontrak, konsesualisme, itikad baik, kepercayaan dan kepastian hukum.
Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.