KAJIAN YURIDIS KEDUDUKAN DAN FUNGSI BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA (BNPB) DALAM MENANGGULANGI KORBAN BENCANA ALAM

Lidya Asterina Mokoginta, Debby Telly Antow, Herry Tuwaidan

Abstract


Tujuan dilakukannya penelitian ini untuk mengetahui bagaimana kedudukan dan fungsi Bandan Nasional Penanggulangan Bencana dalam menanggulangi korban bencana alam dan Bagaimana upaya pemerintah dalam melakukan pencegahan terhadap risiko bencana alam dan implementasi tugas BNPB dalam penanggulangan bencana. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Berdasarkan pada Undang-Undang No. 24 tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana serta Peraturan Presiden No. 8 tahun 2008 tentang Badan Nasional Penanggulangan Bencana, telah di atur tentang kedudukan dan fungsi Badan Nasional Penanggulangan Bencana dalam menanggulangi korban bencana alam. 2. Upaya pemerintah dalam pencegahan dan penanggulangan terhadap resiko terjadinya bencana alam telah diatur dalam Undang-Undang No. 24 tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana pada Pasal 34, Prabencana. Implementasi tugas BNPB dalam penanggulangan bencana terlah tertuang dalam Peraturan Pemerintah No. 21 tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana, yang memuat pengaturan-pengaturan mekanisme/ penyelenggaraan penanggulangan bencana.

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.