PENYELESAIAN SENGKETA KEHUTANAN MELALUI GUGATAN PERWAKILAN DALAM UPAYA PERLINDUNGAN HUTAN
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini untuk mengetahui bagaimana penyelesaian sengketa kehutanan melalui gugatan dalam upaya perlindungan hutan dan bagaimana upaya pemerintah mencegah perusakan hutan dalam upaya perlindungan hutan. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Penyelesaian sengketa kehutanan melalui gugatan perwakilan berdasarkan Undang-undang Kehutanan dapat dilakukan oleh masyarakat atau kelompok masyarakat yang dirugikan. Gugatan perwakilan dimungkinkan karena adanya sejumlah anggota besar sehingga tidak efektif dan efisien kalau dilakukan sendiri-sendiri, terdapat kesamaan fakta dan dasar hukum, ada tuntutan yang sejenis berupa ganti rugi dasar, ada wakil kelompok yang memiliki kriteria. 2. Upaya pemerintah berupa koordinasi lintas sektor dalam pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan, pemenuhan kebutuhan sumberdaya aparatur pengamanan hutan memberikan insentif bagi para pihak yang berjasa menjaga kelestarian hutan, membuat peta penunjukan kawasan hutan atau koordinat geografis sebagai dasar yuridis batas kawasan hutan atau koordinat geografis sebagai dasar yuridis batas kawasan hutan dan pemenuhan kebutuhan sarana dan prasarana pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan. Selain itu pemerintah melakukan kerjasama internasional karena perusakan hutan seringkali terjadi secara transnasional. Kerjasama internasional dilakukan dalam hal manajemen pengelolaan hutan berkelanjutan, restorasi kawasan hutan, pemberdayaan masyarakat dan penguasan sistem verifikasi dan sertifikasi yang diakui secara internasional.
Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.