ASPEK PERLINDUNGAN HUKUM BAGI NOTARIS TERHADAP MALPRAKTEK DALAM PEMBUATAN AKTA
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini untuk mengetahui bagaimana standar bagi seorang Notaris dalam melaksanakan jabatannya untuk membuat akta yang bersifat notaril dan bagaimana perlindungan hukum terhadap jabatan Notaris melalui Majelis Kehormatan Notaris dalam hal adanya dugaan malpraktek yang dilakukan oleh Notaris dalam pembuatan akta otentik. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Berdasarkan analisis mengenai standar yang harus dipenuhi Notaris dalam membuat akta otentik adalah harus memenuhi syarat-syarat sahnya perjanjian (Pasal 1320 KUHPer), syarat pembuatan akta otentik (Pasal 1868 KUHPer), serta harus tunduk pada ketentuan-ketentuan yang diatur dalam UUJN dan Kode Etik Notaris. Hal ini harus dilakukan, agar seorang Notaris mampu menghasilkan produk akta yang baik dan bebas dari permasalahan hukum.2. Perlindungan hukum terhadap jabatan Notaris melalui Majelis Kehormatan Notaris (MKN) dapat dilakukan secara represif karena terkait dengan penerapan Pasal 66 ayat (1) Undang-Undang Jabatan Notaris, yaitu dalam memberikan persetujuan atau menolak permintaan penyidik yang hendak memanggil Notaris dalam proses peradilan. Keberadaan Majelis Kehormatan Notaris (MKN) ini pada dasarnya menggantikan peran dari MPD sebagai lembaga perlindungan hukum terhadap jabatan Notaris. Perlindungan hukum yang diberikan kepada Notaris bertujuan untuk menghindari tindakan yang sewenang-wenang dari penyidik yang hendak memanggil Notaris dalam persidangan. Akan tetapi dalam hal ini pengaturan mengenai kedudukan serta upaya hukum yang diberikan oleh Majelis Kehormatan Notaris ini belum diatur secara tegas dalam suatu peraturan perundang-undangan.
Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.