PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEKERJA YANG DI PHK PADA SITUASI COVID-19
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini untuk mengetahui bagaimanakah perlindungan hukum terhadap pekerja yang terdampak dalam pemutusan kerja oleh perseroan terbatas dalam situasi covid-19 dan bagaimanakah tanggungjawab perseroan terbatas terhadap pekerja yang di PHK dalam situasi covid-19. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Perlindungan hukum terhadap pekerja/buruh yang di PHK
(Pemutusan Hubungan Kerja) tidak mendapatkan pesangon dalam Undang- Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yaitu apabila pekerja/buruh tidak mendapatkan haknya maka pekerja/buruh dapat melakukan proses penyelesaian terlebih dahulu melalui perundingan bipartit secara musyawarah terhadap perusahaan, jika tidak ditemukan kata mufakat maka pekerja/buruh dapat mengajukan gugatan terhadap perusahaan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) berdasarkan pada Pasal 136 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Ketenagakerjaan, karena berdasarkan Pasal 156 ayat (1) Undang- Undang Ketenagakerjaan mengatakan bahwa perusahaan diwajibkan membayar uang
pesangon bagi pekerja/buruh yang di PHK. 2. Dalam UU Cipta Kerja dikatakan ada banyak alasan yang bisa digunakan pengusaha sebagai dalih melakukan PHK, salah satunya alasan efisiensi. Pasal 164 ayat (1) UU Ketenagakerjaan mengatur pengusaha dapat melakukan PHK karena perusahaan tutup disebabkan perusahaan mengalami kerugian secara terus-menerus selama 2 tahun atau keadaan memaksa (force majeure). Buruh berhak mendapat pesangon 1 kali ketentuan Pasal 156 ayat (2); uang penghargaan masa
kerja 1 kali ketentuan Pasal 156 ayat (3); danĀ uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4).
Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.