KAJIAN YURIDIS TERHADAP KEBIJAKAN PEMERINTAH DALAM PEMBERLAKUAN SISTEM ZONASI PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana kebijakan pemerintah dalam pemberlakuan sistem zonasi penerimaan peserta didik baru dan bagaimana permasalahan hukum dalam peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan mengenai proses penerimaan peserta didik baru, Dengan metode penelitian normatif-empiris disimpulkan 1. Kebijakan pemerintah mengenai sistem zonasi dalam penerimaan peserta didik baru sudah cukup baik, selama 4 tahun jalur zonasi dalam penerimaan peserta didik baru pemerintah maupun dari pihak sekolah belum cukup baik dalam melakukan sosialisasi kepada masyarakat melihat masih banyak masyarakat masih memiliki pandangan adanya sekolah favorite. Walaupun beberapa orangtua dan siswa setuju diadakannya sistem zonasi ini, namun ada pula yang tidak setuju dan ingin pemerintah mengadakan lagi jalur reguler dan meniadakan jalur zonasi. 2. Peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan mengatur mengenai seleksi masuk peserta didik berpotensi melanggar peraturan diatasnya, Peraturan Pemerintah tentang Standar Pendidikan Nasional menjadikan hasil Ujian Nasional sebagai syarat untuk calon peserta didik baru. Sementara dalam peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan tidak lagi menggunakan hasil Ujian Nasional sebagai salah satu syarat penerimaan peserta didik baru. Dikarenakan tahun 2021 Menteri Pendidikan dan Kebudayaan menghapus Ujian Nasional. Selain itu, sistem zonasi sebagai salah satu syarat penerimaan peserta didik baru berpotensi melanggar Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional sebagaimana kapasitas penerimaan peserta didik diatur oleh pemerintah pusat sementara pemerintah daerah serta sekolah hanya diberikan kewenangan untuk menentukan jarak zonasi saja. Selanjutnya, akibat dari kurangnya kordinasi antara lembaga/kementerian terkait membuat persiapan penerimaan peserta didik baru tidak optimal.
Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.