PENYALAHGUNAAN PEMAKAIAN METILON SEBAGAI TINDAK PIDANA NARKOTIKA
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana ketentuan yang mengatur keberadaan Metilon menurut peraturan perundangundangan dan bagaimana sanksi pidana yang dapat diberlakukan pada penyalahguna Metilon dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang dengan metode penelitian yuridis normatif disimpulkan: 1. Zat 3,4 Methylenedioxymethcathinone (MDMC) atau metilon dapat dikategorikan sebagai narkotika golongan I bukan tanaman menurut UndangUndang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan untuk sekarang ini metilon telah dikategorikan sebagai narkotika golongan I yang diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika. 2. Penyalahgunanya dapat dipidana dengan sesuai Pasal 127 ayat 1 huruf (a) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, namun hakim dalam memeriksa perkara pecandu dan penyalahguna Narkotika dapat memerintahkan terdakwa agar menjalani perawatan melalui Rehabilitasi Medis dan Rehabilitasi Sosial dengan memperhatikan ketentuan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 04 Tahun 2010.
Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.