PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA DAN HAPUSNYA KEWENANGAN MENUNTUT KARENA DALUWARSA DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI

Reyvan Rumajar

Abstract


Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana hapusnya kewenangan menuntut pidana karena daluwarsa dalam suatu tindak pidana korupsi dan bagaimana pertanggungjawaban pidana dalam tindak pidana korupsi, yang dengan metode penelitian yuridis normatif disimpulkan: 1 Hapusnya kewenangan menuntut pidana dalam tindak pidana korupsi karena tidak diatur secara khusus dalam uu no 20 tahun 2001, maka berlaku pasal 78. 2. Pertanggungjawaban pidana berkaitan erat dengan perbuatan pidana, karena perbuatan pidana menentukan sejauh mana seseorang dapat dimintai pertanggungjawabannya. Untuk dapat dimintakan pertanggungjawaban atas tindak pidana korupsi yang dilakukan, maka seseorang harus memenuhi unsur kesalahan yang didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum.

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.