PENGATURAN SARANA BANTU NAVIGASI PELAYARAN MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2008 TENTANG PELAYARAN
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana pengaturan sarana bantu navigasi pelayaran dan bagaimana tanggung jawab pemilik atau operator kapal apabila terjadi kerusakan sarana bantu navigasi pelayaran, yang dengan metode penelitian yuridis normatif disimpulkan: 1 Pengaturan sarana bantu navigasi pelayaran, dilaksanakan oleh pemerintah yang bertanggung jawab untuk menjaga keselamatan dan keamanan pelayaran dengan menyelenggarakan sarana bantu navigasi-pelayaran sesuai dengan perkembangan teknologi. Selain untuk menjaga keselamatan dan keamanan pelayaran, sarana bantu navigasi-pelayaran dapat pula dipergunakan untuk kepentingan tertentu lainnya. 2. Tanggung jawab pemilik dan/atau operator kapal berupa kewajiban untuk segera memperbaiki atau mengganti sehingga fasilitas tersebut agar dapat berfungsi kembali seperti semula. Perbaikan dan penggantian wajib dilakukan dalam batas waktu 60 (enam puluh) hari kalender sejak kerusakan terjadi.
Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.