DISKRESI KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA DALAM TINDAK PIDANA PENYALAGUNAAN NARKOTIKA YANG DILAKUKAN ANAK DIBAWAH UMUR
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pemberian diskresi yang dilakukan oleh kepolisian terhadap tindak pidana penyalahgunaan narkotika terhadap anak dibawah umur dan bagaimana proses penyidikan yang dilakukan oleh kepolisian terhadap anak dibawah umur dalam penyalahgunaan narkotika, dengan metode penelitian yuridis normatif disimpulkan: 1. Penyidikan yang dilakukan oleh kepolisian terhadap anak dibawah umur karena penyalahgunaan narkotika dilakukan dengan cara diskresi artinya penyidikan dilakukan terhadap anak tidak sama dengan penyidikan terhadap terpidana orang dewasa. Anak ketika penyidikan harus didampingi oleh orang tuanya, atau pembimbing dari dinas sosial, penyidikan dilakukan dengan cara yang sangat humanis sehingga anak tidak tertekan ketika penyidikan itu berlangsung. 2. Bentuk diskresi yang dilakukan oleh kepolisian terhadap tindak pidana penyalahgunaan narkotika terhadap anak dibawah umur yang masih berstatus pelajar maka dalam proses selanjutnya tidak dilakukan penahanan. Keputusan tersebut diambil pihak kepolisian setelah ada jaminan dari orang tua. Dalam kasus ini tersangka diwajibkan melapor ke Kepolisian 2 (dua) kali seminggu sambil menunggu proses hukum selanjutnya.
Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.