TINDAK PIDANA PELANGGARAN HAK ASASI MANUSIA YANG BERAT DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 26 TAHUN 2000 TENTANG PENGADILAN HAK ASASI MANUSIA
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana instrument hukum yang berkenaan dengan pelanggaran Hak Asasi Manusia berat di Indonesia dan bagaimana upaya penyelesaian pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat melalui hukum nasional, yang dengan metode penelitian yuridis normatif disimpulkan: 1. Pelanggaran HAM Berat merupakan salah satu persoalan serius di dalam pemerintahan Indonesia dimana pemerintah telah berupaya menyelesaikan berbagai kasus pelanggaran HAM berat melalui instrument hukum yaitu Undang-undang Nomor 39 tahun 1999 tentang HAM dan Undang-undang Nomor 26 tahun 2000 tentang Pengadilan HAM. 2. Mekanisme penyelesaian pelanggaran HAM berat melalui melalui mekanisme KKR dapat menjadi alternatif terbaik bagi suatu negara didalam upaya penyelesaian terhadap berbagai kasus-kasus pelanggaran HAM berat karenamampu mengungkap fakta atau kebenaran dan jalan pengadilan atas peristiwa pelanggaran HAM yang berat yang dilakukan oleh rezim pemerintahan yang lama serta dapat memutus politik impunitas dan mengantarkan rezim baru menuju tegaknya hakhak asasi manusia
Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.