PENGUJIAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN OLEH MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA

Sergio Rawung

Abstract


Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui tata cara pengujian peraturan perundang-undangan oleh Mahkamah Agung, serta untuk mengetahui kedudukan Mahkamah Agung dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Kewenangan menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang didasarkan pada Pasal 24A ayat (1) Undang-Undang Dasar NRI 1945 dan Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Penanganan atau hukum acara pengujian peraturan perundangundangan diatur melalui Peraturan Mahkamah Agung No. 1 Tahun 2011 tentang Hak Uji Materiil dengan tahapan yakni pengajuan permohonan, pendaftaran permohonan, pengiriman salinan permohonan kepada termohon, pengiriman jawaban dari termohon, penunjukan majelis hakim, pemeriksaan perkara, putusan, pemberitahuan putusan dan pelaksanaan putusan. 2. Mahkamah Agung memiliki kedudukan sebagai lembaga negara yang menjalankan kekuasaan kehakiman bersama Mahkamah Konstitusi. Kewenangan Mahkamah Agung dijalankan dengan prinsip Checks & Balance, dengan mendasarkan kekuasaan kehakiman yang dijalankan secara merdeka dan bebas dari pengaruh atau campur tangan kekuasaan negara lainnya.

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.