SANKSI HUKUM TERHADAP PELAKU PEMALSUAN HASIL AUTOPSI MENURUT PASAL 263 DAN PASAL 267 AYAT (1) KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA

Yeremia Rayer

Abstract


Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu mengetahui serta memahami pentingnya bedah mayat (autopsi) dalam pembuktian perkara pidana, serta sanksi hukum terhadap pelaku pemalsuan terhadap hasil autopsi menurut Pasal 263 dan Pasal 267 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Pentingnya bedah mayat (autopsi) dalam pembuktian perkara pidana adalah untuk kepentingan peradilan dalam rangka membantu penegak hukum menemukan kebenaran materiil terhadap suatu persoalan yang sedang dihadapinya, antara lain: (1) membantu menentukan cara kematian, yaitu pembunuhan, bunuh diri atau kecelakaan; (2) membantu mengungkapkan proses terjadinya tindak pidana yang menyebabkan kematiannya; (3) membantu mengungkapkan identitas jenazah; (4) membantu mengungkapkan pelaku kejahatan. 2. Sanksi hukum terhadap pelaku pemalsuan hasil autopsi menurut Pasal 263 dan Pasal 267 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yaitu berupa ancaman pidana penjara maksimal enam tahun dan minimal empat tahun apabila pelaku tindak pidana tersebut adalah seorang dokter

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.